JABAR EKSPRES – Berikut informasi mengenai dana operasional untuk pembuatan TPS Pemilu 2024.
Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, Pemilu akan segera digelar di Indonesia.
Pemilu serentak ini akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pencoblosan atau penggunaan hak suara akan dilakukan di TPS yang sudah disediakan.
Baca Juga:Film Terbaru Song Joong Ki “My Name is Loh Kiwan” Tentang Apa? Bakal Tayang 1 Maret 2024!Link Download Maskot Bawaslu di Pemilu 2024 PNG dan JPG
TPS adalah tempat di mana pemilih menggunakan hak suara mereka. Untuk memastikan kesuksesan pemilu ini, tentunya diperlukan banyak persiapan, salah satunya Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sehingga, pemerintah sudah menganggarkan alokasi dana untuk pembuatan TPS dalam Pemilu 2024.
Kapan Dana Pembuatan TPS Cair?
Anggaran pembuatan TPS akan disalurkan ke KPPS melalui PPS di wilayah masing-masing mulai tanggal 10 Februari 2024.
Informasi ini sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kpuprovinsijabar, Selasa (30/1/2024).
“Anggarannya ada kak untuk Pembuatan TPS, direncanakan akan disalurkan ke KPPS oleh Masing-Masing PPS pada tanggal 10 Februari 2024,” tulis @kpuprovinsijabar.
1. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi TPS.
2. Lokasi TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup seperti:
- ruangan/gedung sekolah
- balai pertemuan masyarakat
- ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya dan
- gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya
b) tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
c) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan dan
Baca Juga:Link Download Logo Maskot KPU Pemilu 2024 FULL FormatFilm Animasi Spy x Family Code: White Tentang Apa? Intip Sinopsisnya di Sini!
d) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
3. Pembuatan TPS di tempat sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.