Kapan Dana Pembuatan TPS Pemilu 2024 Cair? Cek Aturan Pembuatan TPS Berikut Ini!

JABAR EKSPRES – Berikut informasi mengenai dana operasional untuk pembuatan TPS Pemilu 2024.

Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, Pemilu akan segera digelar di Indonesia.

Pemilu serentak ini akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pencoblosan atau penggunaan hak suara akan dilakukan di TPS yang sudah disediakan.

TPS adalah tempat di mana pemilih menggunakan hak suara mereka. Untuk memastikan kesuksesan pemilu ini, tentunya diperlukan banyak persiapan, salah satunya Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sehingga, pemerintah sudah menganggarkan alokasi dana untuk pembuatan TPS dalam Pemilu 2024.

Kapan Dana Pembuatan TPS Cair?

Anggaran pembuatan TPS akan disalurkan ke KPPS melalui PPS di wilayah masing-masing mulai tanggal 10 Februari 2024.

Informasi ini sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kpuprovinsijabar, Selasa (30/1/2024).

“Anggarannya ada kak untuk Pembuatan TPS, direncanakan akan disalurkan ke KPPS oleh Masing-Masing PPS pada tanggal 10 Februari 2024,” tulis @kpuprovinsijabar.

BACA JUGA: Contoh Format Surat Pengunduran Diri KPPS 2024, Ini Aturannya

Apa Saja Persiapan Pembuatan TPS?

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, berikut adalah penyiapan TPS yang dapat diketahui.

1. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi TPS.

2. Lokasi TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup seperti:

  • ruangan/gedung sekolah
  • balai pertemuan masyarakat
  • ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya dan
  • gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya

b) tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah

c) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan dan

d) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

BACA JUGA: Tugas KPPS 6 dan 7, Apakah Hanya Mengatur Kotak Suara dan Jaga Tinta?

3. Pembuatan TPS di tempat sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan