JABAR EKSPRES – Bak pepatah Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin seperti itu lah yang menggambarkan kisah RB (43) ia terjerat dalam kasus Korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2015.
Sebelumya RB selaku mantan Direktur utama sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya, namun akhirnya ia berhasil ditangkap di wilayah Bandung.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan bahwa selain RB ada dua tersangka lainnya yang terjerat juga dalam kasus tersebut, nantinya mereka akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA : Dua Pemasok Obat Keras Jaringan Tangerang Diringkus Satnarkoba Polres Banjar
“Selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum, yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara,” ujarnya pada awak media Kamis (1/2).
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri memaparkan bahwa, kasus tersebut berasal dari adanya penggunaan dana penyertaan modal pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi pada PD. ATE sebesar 1,3 Milyar pada tahun 2015 silam.
“Setelah uang itu dicairkan ternyata penggunaan nya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan, dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka,” jelasnya.
Sambung Ali, atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersebut yang mana hal itu merugikan keuangan negara sebesar 1 Milyar.
“Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak 1 Miliar,” tutupnya.(mg9).