Segmen Peserta dan Penjelasan Aturan Pembayaran Tunggakan, Ini Proses Mengaktifkannya

JABAR EKSPRES – Setiap jenis segmen BPJS memiliki perbedaan, dengan segmen tersebut melibatkan peserta dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta yang berasal dari perusahaan. Dalam suatu periode, setiap segmen tersebut dapat mengalami fase tidak aktif.

“Itu beda-beda cara mengaktifkannya misalnya dari perusahaan tadi nya aktif terus tidak kerja, kalau mau aktif lagi ada dua, kalau dia keterima di perusahaan baru, kalau tidak bekerja kerja berarti beralih ke segmen mandiri,” kata Kepala Cabang BPJS Kota Cimahi, Cecep Heri Suhendar pada Jabar Ekspres, Rabu 31 Januari 2024 di Kantor BPJS Kota Cimahi.

Baca Juga: Kala Menhan Prabowo Puji Kinerja Pj Bupati Sumedang

Untuk mengaktifkannya kembali, Cecep menjelaskan hanya perlu melakukan reaktivasi dengan tetap menggunakan nomor yang sama. Perlu diingat bahwa nomor BPJS ini bersifat individual dan berlaku sepanjang hidup seseorang.

“Walau pun segmen nya pindah tetap nomornya sama. Kalau mandiri rata-rata tidak aktif itu karena ada tunggakan, bila ingin diaktifkan kembali ya satu caranya harus membayar seluruh tunggakan tersebut,” jelas Cecep.

Peraturan saat ini tetap tidak mengalami perubahan, dengan batas waktu maksimal pembayaran tunggakan pembayaran hanya dua tahun.

Cecep menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun, dengan persyaratan pembayaran cukup terfokus pada dua tahun terakhir.

“Cukup bayar dua tahun saja bila ada masyarakat yang ketakutan ingin melunasi tunggakan yang sudah bertahun-tahun, kalau di cek hanya dua tahun saja itu otomatis, itu maksimal,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Humas BPJS Kota Cimahi, Deni menambahkan terkait isu kenaikan biaya pembayaran BPJS belum terdapat penyesuaian pada peraturan kelas, dan penghapusan kelas yang dihubungkan dengan isu yang sedang beredar.

“Sementara ini posisi nya masih tetap, untuk kelas 3 Rp35 ribu per orang/bulan, untuk kelas 2 Rp100 ribu per orang/bulan, dan kelas 1 Rp150ribu per orang/bulan,” ungkap Deni.

Baca Juga: Sumedang Terdepan Dalam Akselerasi Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Pembahasan mengenai wacana tersebut masih dalam tahap awal. Deni menegaskan, dengan belum adanya informasi resmi mengenai kapan dan bagaimana kebijakan tersebut akan diberlakukan. Saat ini, pihaknya belum menerima petunjuk terkait implementasi dan aturan terkait, mengingat hal ini berkaitan dengan Kementerian Kesehatan yang memiliki wewenang dalam hal ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan