Apa Saja Tugas KPPS 1, 2 dan 3? Begini Simulasi saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

JABAR EKSPRES – Jika Anda dipilih sebagai KPPS 1, 2, dan 3, berikut adalah tugas Anda saat pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

Pada 14 Februari 2024, anggota KPPS yang telah resmi dilantik akan menjalankan tugas mereka untuk mengorganisir pemungutan dan perhitungan suara.

Setiap TPS di setiap wilayah memiliki tujuh anggota KPPS, di mana salah satunya menjabat sebagai ketua. Simak informasi tugas KPPS 1, 2 dan 3 dalam Pemilu 2024 di bawah ini dilansir dari PPT Materi Bimtek PPS 2024.

Tugas saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Tugas KPPS 1, 2, dan 3 selama proses Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Tugas KPPS 1

KPPS 1 sebagai ketua KPPS, bertanggung jawab untuk memimpin rapat pemungutan suara, memberikan penjelasan mengenai prosedur pemilihan, serta menyiapkan dan menandatangani surat suara.

Tugas KPPS 2

Meliputi penerimaan dan pengurutan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU), dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.

Ini digunakan sebagai dasar bagi pemilih untuk menerima surat suara sesuai dengan jenis Pemilu yang diberikan berdasarkan urutan kehadiran, serta melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua KPPS.

Tugas KPPS 3

Termasuk pengumpulan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU) dan surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah pemilih menerima surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos.

Selain itu, melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua KPPS.

BACA JUGA: 3 Aplikasi Pembuat Twibbon KPPS Pemilu 2024 di HP, Tanpa Ribet!

Tugas saat Perhitungan Suara Pemilu 2024

Tugas KPPS 1, 2, 3, dan 4 selama proses perhitungan suara pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Tugas KPPS 1

Bertanggung jawab memimpin rapat penghitungan suara, memeriksa tanda coblos, serta menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian tentang surat suara sah atau tidak kepada saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, dan Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

Tugas KPPS 2

Melibatkan pembukaan setiap surat suara untuk diperiksa dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

Tugas KPPS 3 dan 4

Tugasnya terdiri dari mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai dengan jenis Pemilu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan