Rahasia Pahala Menafkahi Orang Tua, Tidak Hanya Bernilai Sedekah

JABAR EKSRPES – Menafkahi orang tua ternyata memiliki banyak keutamaan dan mendatangkan banyak pahala. Bukan hanya pahala sedekah namun juga ada pahala lain yang tak kalah besarnya.

Kewajiban menafkahi orang tua menjadi tanggung jawab bagi anak laki-laki, namun dibalik kewajiban tersebut, jika memberikan nafkah dengan dilandasi rasa ikhlas akan berbuah pahala yang besar. Yakni pahala sedekah sekaligus pahala silaturahmi.

Baca juga : Bukti Bahwa Orang Tua Menjadi Salah Satu Pintu Surga

Hal ini sesuai dengan ungkapan bahwa sedekahmu paling utama, adalah sedekah untuk Ibu dan bapak. Hal ini merupakan perintah Allah yang terdapat dalam Al Quran.

Allah سبحانه وتعالى berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215).

Selain dasar tersebut, dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. An-Nasai 2582 dan dishahihkan al-Albani).

Ayat dan hadis di atas, menunjukkan betapa besarnya pahala yang akan diperoleh seseorang jika menafkahi orang tua.

Baca juga :  Naskah Khutbah Jumat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua

Bagi anak laki laki wajib menafkahi orang tua, apa lagi saat orang tuanya kesulitan ekonomi, tanpa menentarkan istri dan anaknya.

Sedangkan jika seorang istri yang ingin membantu orang tuanya, dijelaskan dalam salah satu tausiah Ustadz Muhammad az-Zaghabi, jika sedekah diambilkan dari harta suami, maka harus dengan sepengetahuan suami dan dengan izin suami.

“Anda mengambil harta suami untuk sedekah kepada orang tua. Ketika orang tua fakir, atau termasuk salah satu diantara 8 golongan yang berhak menerima zakat, bolehkah dia menerima sedekah dari anaknya, jawabannya boleh, bahkan lebih diutamakan dari pada yang lainnya dengan izin Allah سبحانه وتعالى.” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan