Tabir Kerawanan TPS Khusus di Rutan Lapas

Nantinya akan ada warga binaan yang tetap mendapat surat suara lengkap dari pemilihan presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat kota kabupaten. Tapi juga berpeluang hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden karen berasal dari luar provinsi. “Pembagian surat suaranya disesuaikan domisili juga,” terang Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti saat ditemui Jabar Ekspres selepas pelantikan KPPS beberapa hari lalu.

KPU sebenarnya juga telah membuka fasilitas untuk pindah memilih. Itu untuk menampung para narpidana untuk bisa memilih. Beberapa alasan lain untuk pindah memilih adalah karena, tugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehab, menjalani rehabilitasi narkoba, kerja luar negeri, tugas belajar atau pendidikan, hingga pindah domisili.

Wenti juga menegaskan, bahwa seluruh narapidana selama sebagai WNI tetap memiliki hak pilih. Hak pilih bisa hilang jika ada putusan persidangan yang mengambil hak pilih warga negara tersebut. “Semua (narapidana.red) punya hak pilih. Kecuali ada putusan menghilangkan hak pilih. Atau TNI-Polri,” tuturnya.

Rawan, Pemantau Pemilu Eksternal Harap Ada Akses Masuk Ke Rutan Lapas

Lembaga Pemantau Pemilu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (LPP KAMMI) Jabar turut merespon hadirnya TPS khusus yang disediakan KPU. Salah satunya keberadaan TPS khusus di rutan atau lapas.

Ketua LPP KAMMI Jabar Yusron Hidayat mengungkapkan, pihaknya pertama mengapresiasi kepada KPU karena telah menyiapkan TPS khusus termasuk di rutan atau lapas. Hal itu tentu sangan menunjang atas hak pilih setiap warga negara Indonesia. “Pertama kami apresiasi,” cetusnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar beberapa hari lalu.

Namun pihaknya ikut memberikan sejumlah catatan atas hadirnya TPS khusus itu. Menurut Yusron, tetap perlu pihak independen yang ikut mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus tersebut. “Semestinya pengawas atau pemantau eksternal tetap diizinkan masuk (rutan lapas.red),” tuturnya.

Yusron melanjutkan, hadirnya pemantau atau pengawas eksternal itu juga kepentingan transparansi. Tujuannya untuk menghindari pemilu di dalam rutan atau lapas dimanfaatkan demi kelompok kepentingan tertentu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan