Tabir Kerawanan TPS Khusus di Rutan Lapas

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Masa pemungutan suara tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung juga telah ancang-ancang untuk pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 itu.

Persiapan dilakukan mulai dari rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembentukan badan ad hoc, hingga persiapan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak terkecuali TPS khusus.

Sedikitnya bakal ada 10 titik lokasi TPS Khusus di Kota Bandung. Di antaranya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Lapas Perempuan Kelas II A Bandung, Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan, Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Lapas Banceuy, Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Universitas Kristen Maranatha, Rumah Sakit Santosa hingga Politeknik Manufaktur Bandung.

BACA JUGA: Menyusuri Alun Alun Bandung, Magnet Warga Kota Kembang

Sementara jika total keseluruhan, di Kota Bandung bakal dibangun 7.424 TPS yang tersebar di 151 kelurahan. Jumlah TPS itu meningkat jika dibandingkan saat pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu. Jumlahnya saat itu hanya 7.103 TPS.

Selain TPS, KPU juga telah menuntaskan penyusunan DPT. Pada pemilu 2024 ini di Kota Bandung ada 1.872.381 orang masuk DPT. Sebarannya, terdiri dari 946.086 orang perempuan dan 926.295 pemilih laki-laki. Jumlah DPT itu juga naik dibanding pemilu sebelumnya yang hanya 1.739.927 orang.

KPU juga telah menyiapkan sejumlah badan adhoc untuk kelancaran pemungutan suara pada 14 Februari nanti. Di antaranya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Total KPPS di Kota Bandung ada 51.968 orang. Mereka juga telah dilantik secara serentak pada Kamis (25/01) lalu. Nantinya tiap TPS akan ada 7 orang KPPS.

Belum Tentu Semua Narapidana dapat 5 Surat Suara

TPS di dalam rutan ataupun lapas masuk dalam TPS Khusus. TPS berstatus khusus karena memiliki tingkat kerawanan tersendiri jika dibanding dengan TPS pada umumnya.

TPS itu didirikan di lingkungan lapas atau rutan. Pertama dari akses tentunya tidak semua orang bisa masuk. Kedua, pemilihnya juga memiliki karakter sendiri. Mereka adalah para warga binaan pemasyarakatan yang tersandung kasus hukum.

Selain itu penghuni lapas juga beragam. Artinya bukan semua warga Kota Bandung. Penghuni lapas juga tidak sedikit dari luar kota, bahkan luar provinsi. Sehingga kebutuhan surat suara mereka juga beragam sesuai domisilinya. Normalnya, pada pemilu kali ini setiap pemilih mendapat lima surat suara. Yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan