Soal Dilaporkannya ke Bawaslu karena Diduga Langgar Aturan Kampanye, Begini kata Ridwan Kamil

Soal Dilaporkannya ke Bawaslu karena Diduga Langgar Aturan Kampanye, Begini kata Ridwan Kamil
Ist. Ketua TKD Jabar Paslon Presiden Nomor urut 2, Ridwan Kamil. (Foto. Sandi Nugraha).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Barat (TKD Jabar) Pasangan Calon (Paslon) Presiden 2024 nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Ridwan Kamil mengaku tidak melanggar aturan kampanye saat hadir di acara Jambore BPD, di Tasikmalaya, pada beberapa waktu lalu.

Mantan Gubernur Jabar Periode 2018 – 2019 itu menyebut, saat hadir di acara BPD di Tasikmalaya tersebut, hanya sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon Presiden 2024 nomor urut 2 Prabowo – Gibran.

“Ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN (Aparatur Sipil Negara) desa,” ungkapnya

Baca Juga:Kerusakan Ekologi di Bandung Utara, Kawasan Resapan Air Terancam HilangPeningkatan Sarana dan Prasarana SMPN 13 Citeureup, Warga Inginkan Jadi Prioritas Utama

Bahkan dalam acara tersebut juga, Ia mengatakan tidak ada bagi-bagi uang yang sifatnya money politik.

“Tidak ada bagi-bagi money (uang) politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung,” imbuhnya

“Jadi biarkan proses ini berjalan. Tapi saya harap tidak menurunkan semangat partai Golkar maupun Pak Ridwan Kamil untuk terus mengampanyekan Prabowo-Gibran dan Partai Golkar lainya,” katanya saat ditemui di Jl. Sudirman, Kota Bandung, Jum’at (19/1) kemarin. (San).

0 Komentar