Perjalanan Penjual Plat Nomor: Lika-Liku Bisnis di Tengah Tantangan Ekonomi dan Persaingan Online

JABAR EKSPRES – Perjalanan seorang penjual plat nomor kendaraan yang dianggap ilegal tetap berlanjut, dengan kebutuhan ekonomi menjadi pendorong utama kelangsungan penjualan tersebut.

Selama dua dekade, Budi yang kini berusia 56 tahun telah aktif dalam industri pembuatan plat nomor. Perjalanan karirnya dimulai pada tahun 2004 di lokasi yang terletak di pinggir jalan, tepatnya di bawah kolong jembatan Cilame.

“Meskipun ilegal namun kebutuhan ekonomi menjadi salah satu faktor utama ia menekuni pembuatan plat nomor,” ungkapnya pada Jabar Ekspres, Sabtu 20 Januari 2024.

Pada tahun 2007, Budi mengalami tantangan dalam penjualan plat nomor ketika lokasinya digusur karena bukan merupakan kawasan perdagangan. Akibatnya, ia memutuskan untuk pindah ke Batujajar dan menjalankan usahanya dengan berjualan di pinggir jalan.

BACA JUGA: Kisah Pemuda Sukabumi dari Anak Kandang Jadi Pengusaha Sukses Ternak Domba!

“Saat itu di gusur karena bukan kawasan untuk perdagangan tahun 2007. Lalu sempat pindah ke Batujajar berjualan di pinggir jalan,” ungkap Budi.

Budi menyatakan, saat ini penjualan mengalami penurunan karena persaingan dengan penjual online. Harga jual plat nomor yang ditawarkan oleh Budi adalah Rp. 35 ribu, sementara di platform online, harganya hanya Rp. 20 ribu.

“Budi mengatakan, saat ini penjualan sedang sepi akibat adanya persaingan dengan penjual online,” ujarnya.

Penjualan Budi kini tidak stabil karena mengikuti permintaan pelanggan, berbeda dengan masa lalu yang sempat meningkat karena belum adanya penjualan plat nomor secara online.

“Tidak seperti dulu karena memang dahulu sempat ramai karena masih belum ada penjualan plat nomor secara online,” ujar Budi sembari membuat plat nomor motor.

Budi menyatakan bahwa meskipun penjualannya online cukup tinggi, namun jumlah bahan baku yang dijualnya lebih rendah daripada yang dijual oleh Budi.

“Bahan baku plat nomor di online itu beda, sangat tipis jadi mereka (online) hanya iming-iming belaka,” tegasnya saat mengecat plat kendaraan.

Meski secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012, ketentuan tersebut tetap berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan