JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang rusak atau roboh.
Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu memastikan APK yang terpasang masih dalam kondisi baik sehingga tidak membahayakan publik atau keselamatan warga yang melintas.
Ia mengatakan, regulasi terkait pemasangan APK memang tidak sedetail pemilu sebelumnya. Pada pemilu sebelumnya dalam aturan tercantum pemasangan APK wajib dijaga dan dirawat.
Baca Juga:BAZNAS dan LAZ Jateng Salurkan Rp48 Miliar untuk Bantuan PalestinaAsnawi Mangkualam Cetak Gol Penalti, Indonesia Tundukkan Vietnam!
“Meski di regulasi yang sekarang tidak eksplisit tercantum, logikanya berani memasang mestinya harus merawat,” kata dia, dikutip dari Antara News.
Marwanto mengatakan, penertiban APK tahap kedua yang dilakukan oleh Bawaslu Kulon Progo bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Perhubungan dijadwalkan akan berlangsung selama enam hari.
Selain itu, penertiban APK juga memerlukan tenaga, anggaran dan waktu yang ekstra.
“Personil kami terbatas, selain mengurusi APK masih ada banyak kegiatan pengawasan lainnya. Termasuk pembekalan pada pengawas TPS, pelatihan saksi, dan pengawasan logistik yang semuanya berimpitan dan berbarengan di akhir Januari dan awal Februari,” katanya, dikutip dari Antara News. (Mg/Ratih Pujawati)
