Soroti Kasus Dugaan Aborsi yang Jerat WF, Komisi I Desak Pemkot Bogor Tingkatkan Moral ASN

JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kota Bogor menyoroti hebohnya kasus dugaan tindak pidana aborsi yang menjerat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF.

Diketahui, dalam kasus ini WF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diberhentikan sementara dari jabatannya yang disebut-sebut berstatus sebagai pejabat fungsional.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyayangkan atas mencuatnya kasus yang menggemparkan publik khususnya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan mengaku pihaknya telah memanggil Inspektorat.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor jadi Tahanan Kota

“Kami sudah panggil Inspektorat, dan jawaban mereka WF sudah diberhentikan sementara,” kata Endah kepada wartawan dikutip Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut dia, seharusnya Pemkot Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tak hanya melatih kemampuan ASN. Tetapi juga mengenai peningkatan masalah moral serta keimanan.

“Mesti ada ketegasan dari Inspektorat ketika ada ASN yang melanggar aturan maupun etika,” tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong adanya harus ada pertimbangan khusu dari sisi moral maupun etika sebagai tambahan penilaian saat dilakukannya promosi jabatan.

Politisi PKS ini mengaku prihatin dengan munculnya kasus tersebut, apalagi Kota Bogor belum lama ini meraih predikat Kota Layak Anak (KLA).

BACA JUGA: Bima Arya Akui ASN Terlibat Aborsi: Siap Berikan Pendampingan Hukum

Namun terlepas dari itu, kata Endah, perkara dugaan aborsi yang kini tengah ditangani polisi juga mencederai visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga.

“Kalau begini, Kota Bogor belum ramah keluarga. Kami prihatin, artinya Pemkot Bogor tak bisa mengawasi dan mengedukasi pegawainya. Kami menyarankan setiap dinas membuat kegiatan kerohanian,” paparnya.

Ia menekankan, seharusnya apabila Pemkot Bogor benar-benar ingin mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga, mestinya segera dibuat Perwali untuk mengatur teknisnya.

“Kalau serius harusnya segera dibuat Perwalinya, toh perda sudah disahkan,” tukas Endah. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan