Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ketahui Persyaratannya Apa Saja

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia akan memulai proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Tujuan rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 untuk memenuhi kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah, terutama di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Total formasi yang akan ditawarkan pada tahun 2024 mencapai 2,3 juta, dan proses rekrutmen akan dilakukan maksimal tiga kali dalam setahun.

Kuota lowongan CPNS 2024 mencapai 2.302.453, dengan 690.822 kuota CPNS untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 kuota PPPK. Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, yang terbagi menjadi 207.247 untuk fresh graduate dan umum, 15.460 untuk dosen, dan 191.787 untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara itu, formasi CPNS di instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan 483.575 untuk fresh graduate atau umum, 1.383.758 untuk PPPK, 419.146 untuk tenaga guru, 417.196 untuk tenaga kesehatan, dan 547.416 untuk tenaga teknis.

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka

Bagi yang berminat mendaftar CPNS 2024, langkah-langkah yang harus diikuti adalah login ke situs resmi SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi biodata, memilih jenis seleksi, melengkapi data pendidikan, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, memeriksa kelengkapan hasil yang diunggah, mencetak kartu informasi dan kartu registrasi, serta menunggu verifikasi dari petugas.

Setelah lulus seleksi administrasi, pelamar dapat mencetak kartu ujian dan menunggu pengumuman kelulusan dari panitia seleksi instansi. Tahap terakhir adalah pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Persyaratan pendaftaran CPNS 2024 meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum dan dipenjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat pada pekerjaan sebelumnya, bukan CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, bukan anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan instansi.

Selain dokumen persyaratan standar seperti surat lamaran, KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto, pelamar juga harus menyiapkan dokumen lain sesuai kebutuhan instansi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan