Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2, dan 3

Mengenal Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Berikut Informasinya
Mengenal Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Berikut Informasinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan rincian iuran bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2024.

– Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

Selain itu, tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016.

Namun, denda akan dikenakan jika peserta yang baru diaktifkan kembali memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan.

0 Komentar