JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan rincian iuran bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2024.
– Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Selain itu, tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan jika peserta yang baru diaktifkan kembali memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan.
