JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat terkait munculnya modus penipuan terbaru yang menggunakan kiriman file aplikasi (APK) PPS Pemilu 2024 melalui platform WhatsApp (WA).
OJK mencatat bahwa modus penipuan yang melibatkan pengiriman file APK PPS pemilu tersebut palsu yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya.
Apabila diunduh dan diinstal, aplikasi tersebut dapat mengakses data pribadi dan menguras rekening korban.
Baca Juga:Daftar Aplikasi Penghasil Uang Bodong Terbaru 2024, Wajib Tahu Biar Gak Kena TipuTips Menjaga Kesehatan di Puncak Musim Hujan Agar Terhindar dari Risiko Penyakit
OJK memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka file atau link yang diterima dari sumber yang tidak dikenal di berbagai platform.
