Masih Ingat Bule Amerika Pembunuh Martua di Kota Banjar? Begini Kondisinya Sekarang

JABAR EKSPRES – Bule Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan mertuanya sendiri di Kota Banjar, Jawa Barat. Arthur saat ini meringkuk di sel tahanan Lapas kelas II B Kota Banjar. Dia yang menikahi wanita asal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat ini masih menjalani sejumlah rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Menurut Kepala Lapas Banjar, Amico Balalembang, kondisi psikologis Arthur labil. Sehingga ia ditempatkan di salah satu ruangan sel tahanan seorang diri. Pihak Lapas khawatir, jika Arthur ditempatkan satu ruang dengan narapidana lain akan mengganggu kondusifitas di dalam Lapas.

“Karena psikologinya labil, sehingga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami menempatkan Warga Negara Asing (WNA) Arthur ini di sel tahanan sendirian,” kata Amico Balalembang, saat di wawancara di depan Lapas Banjar, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA: Kedubes Amerika Datangi Bule yang Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Amico juga menjelaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada WNA tersebut. Hanya saja, penempatan di sel tahanan sendiri untuk mencegah keributan dengan tahanan lain.

“Dari pemberian makanan juga tidak dibeda-bedakan dengan warga binaan yang lain. Terlepas dia (WNA) tidak tidak suka makan nasi, kita tetap berikan sesuai menu yang sama untuk warga binaan lain. Namun dari istrinya juga sering mengantarkan makanan yang dia sukai,” katanya.

Arthur saat ini masih menjalani sejumlah rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar. Terakhir, sidang yang diikuti Arthur terkait keterangan dari para saksi.

“Rencana sampai kapan dititipkan di Lapas Banjar ini kita tidak tahu, karena itu nani hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Banjar,” ujar Amico.

BACA JUGA: Menantu Bule Regang Nyawa Mertua di Banjar, Istri Korban Geram ke Polisi

Sebelum melakukan pembunuhan, Arthur pernah berhadapan dengan hukum lantaran melakukan pengerusakan di rumah mertuanya di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Beberapa pekan usai pengerusakan, Arthur kemudian nekat membunuh mertua laki-lakinya.

Atas perbuatan melawan hukumnya, Arthur dikenakan pasal berlapis. Yakni pertama diancam 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara pengrusakan (406).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan