Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kronologisnya pelaku pembunuhan (AR) tersulut emosi karena pertengkaran dengan korban.
BACA JUGA: Maling Beraksi di Banjaran, Aksi Tak Senonoh Sebelum Mencuri Bikin Geleng Kepala
Saat itu, korban menemui pelaku karena merasa ilmu gaib yang dijanjikan tersangka (AR) tidak berhasil. Pada saat itu, korban sempat memukul pelaku dan dibalas pukulan juga oleh pelaku.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menebas korban pada bagian lehernya.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Dari laporan tersebut terungkaplah karena ditemukan mobil korban yang berada di sekitar kejadian perkara, lalu personel Polresta Malang mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (Mg/Alpian Hidayat)