Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Dari laporan tersebut terungkaplah karena ditemukan mobil korban yang berada di sekitar kejadian perkara, lalu personel Polresta Malang mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Baca Juga:Tanggul Jebol di Cikapundung Diperbaiki Setelah Puluhan Rumah Terendam BanjirBima Arya Akui ASN Terlibat Aborsi: Siap Berikan Pendampingan Hukum
Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (Mg/Alpian Hidayat)
