Oknum TNI Ikut Kasus Penimbunan Barang Hasil Curian

JABAR EKSPRES – Kasus pencurian dan penggelapan ratusan motor hasil curian akhirnya berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya bersama TNI Angkatan Darat khususnya Pomdam V/Brawijaya, dengan ditemukannya lokasi penyimpanan atau penimbunan ratusan motor dan mobil di Gudang Balkir Pusat Zeni (Pusziad) TNI, Sidoarjo, Jawa Timur.

Terungkap terdapat 6 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan hasil curian tersebut. 3 warga sipil, yakni Eko Irianto (40), Maryanto, dan satu orang berinisal GS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Sementara, 3 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini merupakan oknum angota TNI berpangkat Mayor berinisial BP, Kopda AS di Kesatuan Gupusjat Optronik Balkir, dan Praka J.

Kasubdit Ranmor ditreskrimun Polda Metro Jaya, AKBP Yuliansyah menjelaskan, latar belakang tersangka Eko Irianto sebelumnya yakni berprofesi sebagai penyewa truk trailer, sedangkan tersangka Maryanto bekerja sebagai pedagang tanaman hias.

BACA JUGA: Kesaksian Ayi, Sopir Angkot di Sukabumi yang Antar Pelaku ke Garut Cuma 30 Menit

“Sebelum menampung mobil dan motor tersangka E ini bekerja sebagai penyewa trailer dan ekspedisi, kalau tersangka MY menjual tanaman hias”, ungkap Yuliansyah pada Rabu (10/1), dikutip dari PMJ News.

Kedua tersangka Eko Irianto dan Maryanto telah menjalankan aksi kejahatan ini sejak 2020 lalu dan baru berhasil terungkap saat ini oleh Polda Metro Jaya. Hasil curian motor dan mobil yang mereka dapatkan lalu dijual ke Timor Leste. Diketahui tersangka memasang tarif harga satu motor dibandrol dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan tarif harga mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Sebelum motor dan mobil hasil curian ini di jual ke Timor Leste, ratusan kendaraan bermotor dan mobil ini disimpan terlebih dahulu di Gudang milik TNI. Diduga, tersangka Eko Irianto memanfaatkan kenalannya seorang anggota TNI berinisial Kopda AS untuk menyewa gudang itu dan menyimpan kendaraan bermotor serta mobil hasil curiannya. Saat ini, Kopda AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka. (mg/winda)

BACA JUGA: Jalan Desa Bak Zaman Batu, Seorang Wanita di Sukabumi Tanam Padi Sebagai Bentuk Protes

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan