KURASI MEDIA – Kartu kuning bukan sekadar formalitas, tetapi telah menjadi elemen krusial bagi calon pekerja. Perusahaan-perusahaan kini semakin sering meminta para pelamar untuk melampirkan kartu kuning, sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Dokumen ini memberi tanda bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan dan memiliki legitimasi resmi.
Di era modern ini, pembuatan kartu ini tidak lagi memerlukan langkah-langkah konvensional. Anda dapat dengan mudah dan cepat membuatnya secara online. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, seperti fotokopi KTP, pasfoto terbaru, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada), dan surat keterangan pengalaman kerja.
Baca Juga:Bongkar Fakta Kuat Aplikasi BIT Penipuan dengan Skema PonziBenarkah Fakta Terbaru Smart Wallet Penipuan Berkedok Investasi?
Untuk memudahkan proses pembuatan kartu ini , berikut adalah cara-cara yang dapat diikuti, baik secara offline maupun online.
Pembuatan Secara Offline:
- Kunjungi kantor Disnaker sesuai dengan KTP domisili Anda.
- Temui bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan dan tunggu hingga kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memberitahu Anda ketika kartu kuning sudah siap.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melengkapi proses.
Pembuatan Secara Online:
- Kunjungi laman [karirhub.kemnaker.go.id](https://karirhub.kemnaker.go.id/).
- Pilih menu daftar dan isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi. Klik “Masuk Sekarang.”
- Lengkapi informasi akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Daftar sebagai “Pencari Kerja.”
- Setelah akun terdaftar, unggah foto resmi berukuran 3×4 cm.
- Ikuti instruksi yang ada dan isi semua data yang diminta. Setelah selesai, klik tombol “Simpan.”
- Setelah tahap ini selesai, data Anda akan tersimpan di Disnaker.
- Kartu kuning dapat dicetak dengan mengunjungi kantor Disnaker.
Penting untuk dicatat bahwa baik pembuatan secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memperoleh kartu kuning dengan lebih mudah dan efisien pada tahun 2024.
