JABAR EKSPRES – Sekitar 430 ribu knalpot tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau brong berhasil ditindak oleh pihak kepolisian sejak tanggal 1 Januari 2024 kermrin.
Aan mengungkapan, penindakan operasi yang dilakukan ini, bertujuan untuk terciptanya ketertiban umum khusunya di jalan raya. Sebab ia menambahkan, pengguna kendaraan brong ini selain memiliki suara bising, selalu diidentikan juga dengan aksi kebut-kebutan dari pengguna jalan. “Ini bisa menggangu masyarakat (atau pengguna jalan) yang lain,” katanya.
