Knalpot Brong Meresahkan, Polisi Ambil Tindakan

JABAR EKSPRES – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menghimbau bengkel dan toko suku cadang kendaraan bermotor untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai standar atau brong di wilayah hukum Rejang Lebong pada Selasa, 9 Januari 2024.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Tresno Tampubolon, melalui kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan bahwa selain melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan, pihaknya pun melakukan tindak pencegahan berupa sosialisasi untuk meminta bengkel dan toko suku cadang kendaraan bermotor di wilayah tersebut untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai standar.

“Kita sudah mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel las untuk tidak menjual knalpot brong, ini baru sebatas imbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong” jelas AKP Sinar Simanjuntak pada Rabu (10/1), di Mapolres Rejang Lebong, dikutip dari ANTARA.

Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta menimbulkan kebisingan dan menyebabkan polusi udara yang tercemar karena asap knalpot.

BACA JUGA: Resahkan Warga, Polisi Tertibkan Pengendara Knalpot Brong

Sosialisasi larangan penjualan knalpot brong yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong ini merupakan kegiatan rutinan yang dilakukan setiap bulannya. Kegiatan rutin ini masih sebatas himbauan pada para penjual suku cadang bermotor serta bengkel dan belum dilakukan penyitaan.

“Untuk tahap awal ini baru sebatas imbauan saja, namun tidak menutup kemungkinan bila kedepannya akan dilakukan penyitaan”, terang kasi Humas Polres Rejang Lebong itu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Tresno Tampubolon sebelumnya mengatakan sepanjang tahun 2023 lalu pihaknya telah melakukan penilangan terhadap 779 pengendara yang melanggar aturan di wilayah tersebut, kemudian 2.892 pengendara lainnya hanya diberikan sanksi teguran.

Beliau menyebutkan bahwa pengendara yang dikenakan sanksi tilang tersebut dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm pengaman, penggunaan sabuk pengaman, tidak melengkapi surat-surat dalam berkendaraan seperti SIM dan STNK, berboncengan tiga, melawan arah hingga penggunaan knapot brong. (mg/Winda)

BACA JUGA: Kontinuitas Penertiban Knalpot Brong di Kota Banjar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan