Kerja 7 Jam Perhari, Tenaga Sorlip KPU Kota Sukabumi Dapat Bayaran Segini

Kerja 7 Jam Perhari, Tenaga Sorlip KPU Kota Sukabumi Dapat Bayaran Segini
Proses sorlip di Gudang Logistik KPU Kota Sukabumi. (Riki/JabarĀ Ekspres).
0 Komentar

Jabar Ekspres – Proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara di kota Sukabumi per Rabu (10/1) sudah memasuki hari ketiga, pada pengerjaannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengerahkan 100 tenaga pendukung untuk menyelesaikan surat suara tersebut.

“Untuk surat suara presiden Rp250 perak per-kertas, sedangkan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPRD Kota/Kabupaten mendapatkan Rp350 per-kertas,” ujar Basuki saat ditemui Jabar Ekspres di Kantor KPU Kota Sukabumi.

Basuki kemudian menjelaskan mengapa bisa terjadi perbedaan besaran upah untuk surat suara presiden dengan surat suara lainnya, menurutnya hal tersebut sesuai dengan rumitnya proses pengerjaan.

Baca Juga:Polres Banjar Terus Geber Razia Knalpot BrongKorban Gempa Sumedang Menerima Bantuan Dari Bagama

“Untuk masing-masing shift itu waktunya 7 jam. Satu shift itu 10 kelompok, 1 kelompok isinya 5 orang, mulai kerja shift 1 dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan untuk Shif 2 mulai pukul 17.00 WIB-00.00 WIB,” jelasnya. (Mg9).

0 Komentar