Kerja 7 Jam Perhari, Tenaga Sorlip KPU Kota Sukabumi Dapat Bayaran Segini

Jabar Ekspres – Proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara di kota Sukabumi per Rabu (10/1) sudah memasuki hari ketiga, pada pengerjaannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengerahkan 100 tenaga pendukung untuk menyelesaikan surat suara tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pengerjaan sorlip tersebut di targetkan rampung dalam waktu 10 hari proses pengerjaan, proses sorlip itu dilakukan di gudang logistik KPU Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Cemerlang Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Panas! Bawaslu Sempat Minta Hentikan Proses Sorlip yang Dilakukan oleh KPU Kota Bandung

Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Basuki, mengatakan bahwa 100 orang tenaga pendukung dalam proses solip tersebut nantinya akan mendapatkan bayaran untuk setiap kertas yang telat ter-sorlip.

“Untuk surat suara presiden Rp250 perak per-kertas, sedangkan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPRD Kota/Kabupaten mendapatkan Rp350 per-kertas,” ujar Basuki saat ditemui Jabar Ekspres di Kantor KPU Kota Sukabumi.

Basuki kemudian menjelaskan mengapa bisa terjadi perbedaan besaran upah untuk surat suara presiden dengan surat suara lainnya, menurutnya hal tersebut sesuai dengan rumitnya proses pengerjaan.

“Surat suara Presiden itu Rp250 perak karena kecil, beda sama yang DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten itu Rp350 perak, jadi beda 100 perak,” jelasnya.

BACA JUGA: 1.072 Warga Terlibat Sorlip di KPU Kota Bandung

Selain itu ia memberikan rincian bahwa 100 tenaga pendukung utuk proses sorlip surat suasa tersebut dibagi ke dalam dua sesi untuk pengerjaannya.

“Untuk masing-masing shift itu waktunya 7 jam. Satu shift itu 10 kelompok, 1 kelompok isinya 5 orang, mulai kerja shift 1 dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan untuk Shif 2 mulai pukul 17.00 WIB-00.00 WIB,” jelasnya. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan