OJK Keluarkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

OJK Keluarkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
OJK Keluarkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang membahas Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK, melalui pernyataan resminya, mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, termasuk asosiasi industri jasa keuangan dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam penyusunan aturan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut POJK ini sebagai respons cepat regulator terhadap amanat UU P2SK.

Baca Juga:Catat! Sebagian Peserta yang Berhasil Lolos CPNS 2024 Akan Dikirim ke IKNPejuang CPNS 2024 Wajib Tahu, Cara Pembuatan Akun SSCASN Beserta Linknya

Penguatan dalam perlindungan konsumen ini juga mencakup perluasan cakupan pelaku usaha jasa keuangan, pertimbangan digitalisasi produk dan layanan, serta dinamika kompleks industri jasa keuangan.

Beberapa poin penting dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 melibatkan penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan entitas ilegal, hak dan kewajiban konsumen dan PUJK, serta mekanisme penagihan dan pengambilalihan agunan.

Dengan penerapan prinsip market conduct, diharapkan akan terjaga dan ditingkatkan kepercayaan konsumen terhadap PUJK dalam aktivitas di sektor jasa keuangan.

0 Komentar