JABAR EKSPRES – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Jawa Barat sukses gelar seminar nasional pertama di Indonesia, dengan mengusung tema Penerapan Keterangan Waris berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 dan Laporan Akta Elektronik berdasarkan Permen ATR/BPN RI No. 3 Tahun 2023, di Hotel Papandayan Bandung, Selasa (9/1).
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat, Osye Anggandari menuturkan, diadakannya seminar ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan terkait aturan di bidang pertanahan, yang nantinya bisa berlaku di seluruh Kabupaten Kota yang ada di Jawa Barat.
“Tujuannya ada satu aturan yang memang belum bisa diterapkan di Kota atau Kabupaten. Kita mau menghimbau dari kantor pertanahan di wilayah Jawa Barat, untuk menerapkan satu aturan yang bisa berlaku menyeluruh di kota atau kabupaten di Jawa Barat,” ujar Osye kepada Jabar Ekspres
Baca Juga:Tarif Puskesmas Naik jadi Rp15 Ribu, Pemkot Bandung Pastikan Warganya Tidak TerpengaruhPanwascam Cimahi Utara Ungkap Tantangan dan Pelanggaran Pada Proses Pendaftaran Pemilu
Diakui Osye, Hal ini penting dilakukan mengingat bidang pertanahan menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapat Asli Daerah (PAD) ditiap Kabupaten Kota yang ada di Jawa Barat.
Ditempat yang sama, Ketua Pelaksana Seminar Nasional, Anna Yulianti menyebutkan, seminar ini dilatarbelakangi atas pengimplementasian Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 yang pada kenyataannya belum seragam diantara Kabupaten dan Kota.
Anna berharap, lewat seminar ini, realisasi Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 bisa seragam ditiap Kantor Pertanahan (Kartah) yang ada di seluruh Jawa Barat.
“Latar belakang kami, kenapa selama ini Permen nomor 16 tahun 2021 itu seharusnya sudah berlaku sejak 3 tahun lalu. Tetapi pada pelaksanaan implementasinya diseluruu kota dan kabupaten belum seragam,” paparnya
“Jadi dengan seminar ini, kita ingin ada sepemahan baik itu PPAT dengan kartah kartah di Jawa Barat,” lanjutnya
Selain itu, menurut Sekretaris Pengurus Wilayah IPPAT Jabar, Yulia Mulyawati mengungkapkan, seminar ini guna menyelaraskan persepsi antara Majelis Kehormatan Daerah (MKD) dan Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) terkait kode etik. Terlebih, MKD baru terbentuk sejak awal tahun ini.
“Jadi gini, ini kan MKD itu baru terbentuk awal tahun ini. Nah terus, kami kan belum ada pertemuan dan ingin menyamakan persepsi juga baik MKW dengan MKD nya. Karena memang diantara organisasi kita, ini ada perlindungan kode etik untuk PPAT,” bebernya
