Antara Citra dan Realitas: Menelusuri Isu KKN dalam Partai Politik Indonesia dan Peran Media Massa

Terkadang, media massa memperhatikan kerjasama positif ini, dan hal ini dapat menggambarkan partai politik sebagai entitas yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat.Namun, apa yang sering kali terabaikan adalah fakta bahwa kolusi dalam politik juga bisa merugikan kepentingan umum. Kolusi dapat menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak transparan, di mana kebijakan yang dibuat mungkin lebih memihak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kolusi daripada kepentingan masyarakat secara luas.

Dalam kasus seperti ini, media dapat memainkan peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dengan menyuarakan isu-isu tersebut dan memeriksa tindakan-tindakan yang mencurigakan.

Nepotisme adalah sebuah praktik yang terjadi ketika individu-individu mendapatkan posisi atau keuntungan berdasarkan hubungan keluarga atau persahabatan, tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuan mereka. Dalam konteks politik, khususnya dalam partai politik, fakta sebenarnya sering kali menunjukkan adanya praktik nepotisme yang mempengaruhi kebijakan dan komposisi partai. Meskipun citra yang dibangun dalam media sering kali menekankan profesionalisme, integritas, dan keadilan, praktik nepotisme dapat merusak prinsip-prinsip tersebut.

 

Ketika keluarga atau teman dekat pemimpin partai diberikan posisi berpengaruh dalam struktur partai atau pemerintahan, hal ini dapat merugikan partisipasi dan kompetensi individu yang sebenarnya lebih berkualifikasi. Praktik nepotisme tidak hanya merugikan individu yang mungkin lebih pantas menduduki posisi tersebut, tetapi juga merugikan partai politik dan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses ke peluang politik dan menyebabkan ketidakpercayaan terhadap partai yang diduga melakukan praktik nepotisme.

Pada tahun 2022, jumlah putusan yang berhasil terpantau oleh ICW mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu, 2.056 putusan dengan 2.249 terdakwa. Rata-rata pidana penjara terdakwa korupsi di tahun 2022 adalah, 3 tahun 4 bulan, dengan total kerugian negara sebesar Rp48.786.368.945.194,70 (Rp48,786 triliun) dengan jumlah nilai suap, gratifikasi, pemerasan, serta pungli sebesar, Rp376.710.554.164 (Rp376,710 miliar), dan jumlah pencucian uang sebesar, Rp244.728.721.490 (Rp244,728 miliar).

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa media sering kali membingkai berita tentang KKN dengan sudut pandang tertentu, yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang partai politik tersebut. (Adiyanti, 2020) Sebagai contoh, majalah Tempo dalam laporan terkait kasus Harun Masiku cenderung mengemas berita yang menyoroti pemerintah tidak serius dalam pemberantasan KKN di Indonesia (Adiyanti, 2020).

Tinggalkan Balasan