“Sehingga, kalau ditanya solusinya seperti apa perlu menertibkan kembali pola ruang di kawasan hulu yang memang tidak memberikan kontribusi atau berdampak terhadap hilangnya tangkapan air dan rusaknya lingkungan,” jelas Wahyudin.
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang tidak mematuhi norma lingkungan, dengan pertimbangan mencabut izin sebagai tindakan preventif terhadap pelaku usaha di sektor properti atau wisata.
“Hal serupa juga berlaku untuk drainase-drainase yang tidak berfungsi dan tentunya harus dicek dan ditangani secara serius,” kata Wahyudin.
Baca Juga:Jelang Pemilu, BPBD Kabupaten Bandung Antisipasi TPS Rawan Bencana5 Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Meninggal di Rancaekek Diringkus Polisi
Dengan adanya catatan atau proyeksi, dapat dipastikan bahwa wilayah kota tersebut terproteksi dari genangan banjir setiap bulan, tahun, atau musim hujan.
“Ketika misal pemerintah mampu mengatasi drainase yang tidak berfungsi,” pungkas Wahyudin. (Mong)
