8 Contoh Pertanyaan Wawancara dan Jawaban PTPS Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Ini dia prediksi contoh soal yang mungkin muncul dalam pertanyaan wawancara Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 lengkap dengan jawabannya.

Bagi mereka yang berminat mendaftar sebagai pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Bawaslu telah membuka pendaftaran mulai tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

Proses tes wawancara seleksi pengawas TPS akan dilaksanakan dari tanggal 2 Januari hingga 17 Januari 2024.

Tes wawancara merupakan salah satu langkah dalam seleksi pengawas TPS karena berperan dalam menilai kualitas dan integritas calon pengawas.

Umumnya, tes wawancara ini dirancang untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon pengawas TPS terkait dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.

Simak beberapa gambaran prediksi pertanyaan wawancara PTPS Pemilu 2024 di bawah ini.

8 Prediksi Pertanyaan Wawancara PTPS Pemilu 2024

Berikut beberapa pertanyaan yang diprediksi keluar saat wawancara Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 dilansir dari TikTok @panwascam.kamal:

  1. Mengapa Anda tertarik menjadi pengawas TPS?
  2. Apa itu pengawas TPS?
  3. Apa saja tugas pengawas TPS?
  4. Apa saja wewenang petugas TPS?
  5. Ada berapa TPS di kelurahan atau di desa Anda?
  6. Apakah Anda siap bekerja penuh waktu sebagai pengawas TPS?
  7. Ada berapa jenis surat suara Pemilu 2024?
  8. Kategori surat suara rusak atau cacat seperti apa?

BACA JUGA: 5 Ide Kreatif Jawaban Wawancara PTPS Pemilu 2024, Alasan Tertarik Jadi Pengawas TPS

Contoh Jawaban

1. Saya tertarik untuk bergabung sebagai Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 karena memiliki keinginan kuat berpartisipasi dalam kesuksesan demokrasi di Indonesia. Saya ingin berusaha mencegah potensi pelanggaran Pemilu, tentunya dengan menerapkan asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

2. Menurut Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023, pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan pemilihan umum.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PTPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur sebagai berikut:

Tugas PTPS

  • Persiapan pemungutan suara.
  • Pelaksanaan pemungutan suara.
  • Persiapan penghitungan suara.
  • Pelaksanaan penghitungan suara.
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan