JABAR EKSPRES – Jumlah Pengawas TPS (PTPS) dalam Pemilu 2024 diketahui 1 orang per TPS. Ketahui juga besaran gaji dan tugasnya di bawah ini.
Tidak terasa, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 semakin dekat.
KPU dan Bawaslu tengah mempersiapkan segala instrumen pendukung, termasuk perekrutan KPPS dan PTPS, untuk mendukung kelancaran proses pemilu.
Pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk melakukan tugas pengawasan di tiap kelurahan dan desa.
BACA JUGA: Cek Tugas PTPS Sebelum dan Saat Pemilu 2024, Ini Jobdesknya!
Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020, setiap TPS membutuhkan satu orang tenaga PTPS.
Bagi Anda yang belum mengetahui apa saja tugas PTPS dan berapa gajinya? Berikut informasi selengkapnya.
Tugas dan Gaji PTPS
Dalam konteks teknis, PTPS bertanggung jawab memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PTPS memiliki tugas yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA: Link dan Contoh Format Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Meskipun berbeda dengan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menerima honor atau gaji sebesar Rp1,1 juta, honor yang diterima oleh PTPS memiliki selisih lebih kecil, yaitu sekitar Rp1 juta, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.