JABAR EKSPRES – Mantan anggota DPRD Banjar, Budi Sutrisno, angkat bicara soal kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai nyeleneh. Kebijakan retribusi parkir itu diterapkan bagi para juru parkir, dimana para juru parkir harus membayar uang retribusi dimuka selama sepekan kedepan dan disetorkan langsung ke Dishub Banjar. Diketahui, kebihakan tersebut diadopsi dari Pemerintah Yogyakarta.
“Apakah pengguna parkir sudah terperhatikan oleh pemerintah termasuk pembinaan dan servicenya? Apa lagi dengan rencana dipungut di awal. Ini akan berkesan pemerintah lepas tangan dalam pengelolaan perparkiran di Kota Banjar. Harapan saya pemerintah segera membuat kebijakan yang lebih baik dan bisa memperhatikan petugas dan pengguna jasa,” tegas Budi Sutrisno.
Berbeda, Ketua Komisi II DPRD Banjar, Asep Saefurrohmat, nampak mendukung kebijakan yang dikeluarkan Dishub untuk juru parkir tersebut.
Baca Juga:Ustaz Aan Alamsyah Raih Gelar Doctor Honoris Causa dari UIPM MalaysiaRumah Lansia di Sukabumi Ambruk Akibat Gempa 5,9 Magnitudo di Banten
Ia mengatakan, kebijakan itu merupakan upaya atau ikhtiar, mengingat targetan PAD dari sektor parkir dinaikkan pada tahun 2024 ini.
“Dengan harapan dapat menambah PAD sektor parkir yg disumbangkan dari Dishub ke Kas Daerah sesuai hasil uji petik beberapa lembaga dan intansi lainnya,” ucap dia.
Protes atas rencana kebijakan itu mengalir di kalangan para juru parkir di Kota Banjar. Menurut mereka kebijakan itu memberatkan.
