Juru Parkir Ngeluh, Dishub Banjar Keluarkan Kebijakan Aneh

JABAR EKSPRES – Para juru parkir di Kota Banjar mengeluhkan soal kebijakan baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar terkait retribusi parkir. Dinas Perhubungan menyodorkan MOU kepada juru parkir agar membayar retribusi di awal untuk seminggu kedepan.

“Kami mengeluarkan kebijakan itu untuk meminimalisir kebocoran, dan dikhawatirkan juga di pihak kita (Dishub) di bagian lapangannya masih main mata. Kami juga memberikan keleluasaan kepada juru parkir, kalau yang mau ikut kebijakan ini silahkan, yang tidak mau juga tidak apa-apa,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA: Pekan Pemberantasan Pungli, UPP Kota Banjar Tindak Pungutan Liar di Minimarket!

Tahun ini kata dia, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir naik dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar. Sehingga kata dia, untuk mencapai target tahun ini, harus ada optimalisasi penarikan retribusi.

“Kita tidak melakukan kenaikan 25 persen terhadap juru parkirnya. Sehingga untuk mencapai target Rp1 miliar kita lakukan optimalisasi penarikan retribusinya,” katanya.

Informasi di lapangan menyebut, kebijakan itu diadopsi dari kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Yogyakarta. Namun saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Banjar Azhar Mansjoer menolak menanggapi.

BACA JUGA: Habiskan Anggaran Rp2,1 Miliar, Pembangunan Kantor BPS Banjar Mandeg!

Kebijakan yang mulai diterapkan awal tahun ini menuai penolakan dari para juru parkir. Mereka kebetatan harus membayar terlabih dahulu sementara uang parkir dari konsumen belum terkumpul.

“Ya jelas kami keberatan, karena uang dari mana harus bayar dulu sementara hasil dari parkir belum dapat. Kebijakan yang aneh,” kata salah satu juru parkir di Pasar Banjar. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan