Sepanjang 2023, 3 Anggota Polres Sukabumi Kota Kena PTDH

Polres Sukabumi Kota memberikan laporan akhir tahun 2023, dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Juang, Kota Sukabumi (31/12).
Polres Sukabumi Kota memberikan laporan akhir tahun 2023, dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Juang, Kota Sukabumi (31/12). (Foto: Riki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi Kota saat merilis catatan penanganan kasus dalam kinerjanya di tahun 2023 melaporkan juga ada anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan saksi.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan pada Minggu, 31 Desember 2023. Dia mengungkap, setidaknya ada 3 personil yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2023.

“Kasus personel yang kita PTDH tersebut pertama adalah mangkir dari dinas, kemudian setelah mangkir dari dinas kita proses kita cari kemudian kita laksanakan tes urin ternyata personel itu positif,” ujarnya saat menggelar Konferensi pers akhir tahun 2023 di Gedung Juang, Kota Sukabumi.

Baca Juga:Pria Tua di KBB Ditemukan Membusuk di Kamar MandiJelang Pergantian Tahun, Pengunjung Kawah Putih Naik 30 Persen

Ari melanjutkan, selain positif narkoba ada akumulasi dengan kasus yang pernah dilakukan oleh personil tersebut yang membuatnya di vonis PTDH.

“Memang dari pertimbangan kita organisasi personel tersebut tidak dapat dipertahankan sehingga PTDH. Sehingga tidak menjadi benalu ataupun menjadi contoh-contoh untuk personel lain,” sambungnya.

Dirinya juga menerangkan bahwa 3 personel yang di sanksi PTDH tersebut semuanya anggota laki-laki.

Masih kata Ari, bentuk sanksi PTDH tersebut merupakan komitmen dari kepolisian bahwa anggota personil Polri tidak boleh ada yang melanggar aturan termasuk dalam menggunakan barang haram tersebut.

“Itu adalah komitmen kami bahwa di lingkungan polri sendiri tidak boleh ada yg melanggar termasuk menggunakan narkoba,” tegasnya. (mg9)

0 Komentar