JABAR EKSPRES – Memasuki satu bulan masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhitung dari tanggal 28 November 2023 hingga hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung temukan banyaknya dugaan pelanggaran kampanye.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Koordinator Bidang Pelanggaran Data dan Informasi, Dani Jaelani mengatakan saat ini pihaknya sudah banyak mendapatkan dugaan pelanggaran khususnya pelanggaran administrasi.
“Di sini melalui panwascam ada 4.806 jenis pelanggaran administrasi terkait pemasangan zona Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diluar zona dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Dani saat ditemui di Soreang, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga:Siaga Pergantian Tahu Baru 2024, Kapolres Banjar Imbau Hal Ini untuk MasyarakatSiaga Perayaan Tahun Baru 2024, 7 Tempat Wisata di Jabar Jadi Fokus Perhatian Dishub
“Karena mungkin ambisi parpol banyak yang memasang diluar zona itu, pertama diluar zona, kedua di tempat terlarang dan sudah kami rekap melalui panwas tingkat Kecamatan akan kami dorong ke rekomendasi KPU untuk di KPU merekomandasi parpol untuk menertibkan. Jadi kami akan laporkan ke KPU,” katanya.
Selain itu dalam pemasangan Zona APK ini menurutnya ada beberapa pemasangan yang diluar Wilayah Kabupaten Bandung
“Kalau secara itu tidak spesifik, memang karena kita ini berbatasan sangat mungkin. Contoh krmarin ada salah satu kejadian di Kecamatan bahkan yang di kita masangnya di Kota Bandung,” tuturnya.
Dani menambahkan, saat ini Bawaslu sendiri tengah menangani dugaan pelanggaran tersebut dan sudah masuk pembahasan dengan Gakkumdu karena banyaknya aduan tersebut.
