Pemilih ODGJ Rawan Terjegal Asas Kerahasiaannya

JABAR EKSPRES – Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan turut merespon terkait adanya pemilih dengan status disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya pemilih itu memiliki titik kerawanan tersendiri, tapi juga ada pertimbangan kesetaraan dan kebebasan hak pilih.

Firman menguraikan, terdaftarnya ODGJ dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih kepada pertimbangan hak pilih atau non diskriminatif. “Semua orang punya hak politik. Berhak memilih. Sehingga kelompok ODGJ tetap diberi hak pilih,” terangnya kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Pemilih ODGJ di Jabar Ada 32 Ribu, Sudah Terseleksi

Firman melanjutkan, pemberian hak pilih bagi kelompok ODGJ itu juga atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni putusan perkara No. 135/PUU-XIII/2015  yang dimohonkan Perhimpunan Jiwa Sehat dan kawan – kawanya pada 2016 lalu.

Putusan itu terkait ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada yang menyatakan syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada yaitu tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Ketentuan tersebut dianggap Perhimpunan Jiwa Sehat, Perludem, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dkk telah menghilangkan hak konstitusional para penderita gangguan jiwa. Sehingga pemberian hak memilih bagi kelompok ODGJ itu lebih ke pemenuhan prinsip non diskriminatif.

Namun demikian, Firman juga mengakui bahwa masuknya kelompok ODGJ sebagai pemilih itu tetap memiliki titik kerawanan yang perlu diantisipasi. Dalam mekanismenya, pemilih ODGJ nanti dapat didampingi. Tapi di sisi lain, pemilu itu memiliki azas rahasia. “Kalau asas rahasia kan yang berhak tau ya pemilih itu sendiri,” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkot Banjar Suntik Dana Segar Rp150 Miliar untuk Perumdam Tirta Anom

Menurut Firman, aspek kerahasiaan itulah yang perlu dipastikan. Artinya kebebasan memilih dan kerahasiaan dari pemilih ODGJ tetap perlu dijaga. “Tetap rahasia meski bisa didampingi. Dan jangan sampai ada manipulasi data,” tuturnya.

Masih kata Firman, dari sisi jumlah sebenarnya kelompok ODGJ juga tidak begitu signifikan. Makanya tidak banyak dari peserta pemilu yang secara serius menyasar kelompok tersebut. “Peserta pemilu itu salah satu pertimbangannya tentu kuantitas. Kalau dilihat memang kuantitas pemilih ODGJ terlalu signifikan,” katanya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan