JABAR EKSPRES – Peraturan kampanye yang tercantum dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 menegaskan larangan pemasangan APK di tempat-tempat seperti tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.
Kendati demikian, diduga masih ada kampanye di sejumlah perguruan tinggi. Menanggapi hal tersebut, Kordiv Pencegahan Parmas DNA Humas (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha konteks kampanye di tempat pendidikan, bisa legal atau pun ilegal.
Saat disinggung terkait kampanye di lingkup perguruan tinggi, Yasin menegaskan kampanye yang dilakukan khusus untuk calon presiden dan bukan untuk calon legislatif dan atas perizinan pihak kampus.
Baca Juga:Warga Kecewa, Pj Bupati Bandung Barat Ingkar JanjiPemuda Asal Sukabumi Sukses Kelola Ratusan Ternak, Intip Rahasianya di Sini!
“Khususnya ini kampanye untuk presiden, bukan untuk caleg. Jadi kalau kampus mengizinkan salah satu Paslon, maka Paslon yang lain pun harus diizinkan,” jelasnya.
“Untuk di perguruan tinggi ada persyaratannya. Kalau mau berkampanye disana, satu syarat tidak boleh memakai atribut, serta kejelasan izin dari yang punya kampus,” tandasnya.
“Kalau kampusnya mengizinkan bisa, itu pun kampus harus bersifat netral,” tambah Yasin. (mong)
