Bawaslu Kota Cimahi Jelaskan Perizinan Kampanye di Lingkup Perguruan Tinggi

JABAR EKSPRES – Peraturan kampanye yang tercantum dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 menegaskan larangan pemasangan APK di tempat-tempat seperti tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.

Kendati demikian, diduga masih ada kampanye di sejumlah perguruan tinggi. Menanggapi hal tersebut, Kordiv Pencegahan Parmas DNA Humas (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha konteks kampanye di tempat pendidikan, bisa legal atau pun ilegal.

“Kalau di PKPU terbaru PKPU 7 tahun 2023 disana ada pasal yang memperbolehkan berkampanye di tempat pendidikan,” ucapnya pada awak media di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Senin 26 Desember 2023.

BACA JUGA: Pelaku Arisan Bodong di Banjar Mendekam di Penjara

Tempat yang dimaksudkan adalah bukan pada SMP atau SMP, meskipun tingkat pendidikan SMA atau SMK rata-rata sudah memiliki hak pilih.

Saat disinggung terkait kampanye di lingkup perguruan tinggi, Yasin menegaskan kampanye yang dilakukan khusus untuk calon presiden dan bukan untuk calon legislatif dan atas perizinan pihak kampus.

“Khususnya ini kampanye untuk presiden, bukan untuk caleg. Jadi kalau kampus mengizinkan salah satu Paslon, maka Paslon yang lain pun harus diizinkan,” jelasnya.

“Tidak boleh salah satu Paslon saja yang diizinkan, harus semuanya. Untuk caleg tidak boleh karena di aturan PKPU nya khusus untuk presiden,” tambah Yasin.

BACA JUGA: Warga Kecewa, Pj Bupati Bandung Barat Ingkar Janji

Teruntuk perguruan tinggi, Yasin menerangkan kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan namun peserta kampanye dilarang untuk mengenakan atribut partai ke dalam lingkungan kampus.

“Untuk di perguruan tinggi ada persyaratannya. Kalau mau berkampanye disana, satu syarat tidak boleh memakai atribut, serta kejelasan izin dari yang punya kampus,” tandasnya.

“Kalau kampusnya mengizinkan bisa, itu pun kampus harus bersifat netral,” tambah Yasin. (mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan