1.502 ODGJ di Karawang Siap Mencoblos di Pemilu 2024

Bukan Uang, Mantan Caleg Ini Beberkan Alasan Gagal di Pileg
Ilustrasi Surat Suara (pmjnews)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal akan segera dilaksanakan. Seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, bersiap untuk menggunakan hak pilihnya. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental yang siap mencoblos di Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, mengatakan jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Karawang mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ.

“Mereka (penyandang disabilitas mental) adalah pemilik hak suara sah pada pemilu nanti. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Karawang,” kata Mari.

Baca Juga:Terkait Bencana Banjir, Diskar PB Kota Bandung Surati KewilayahanKamrussamad: Swastanisasi Kawasan Wisata Cibodas Harus Ditinjau Kembali

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menghalang-halangi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Pada saat pemungutan suara nanti, seluruh pemilih dari ODGJ akan didampingi oleh keluarga terdekatnya. Sedangkan bagi pemilih dari ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan akan didampingi pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara.

Keikutsertaan ODGJ dalam Pemilu 2024 merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin inklusif dan mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas.

0 Komentar