Kamrussamad: Swastanisasi Kawasan Wisata Cibodas Harus Ditinjau Kembali

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad menerima aspirasi para pedagang di kawasan wisata Kebun Raya Cibodas Desa Cimacan Kec. Cipanas Kabupaten Cianjur mengalami penurunan omset pendapatan dalam 3 tahun terakhir ini.

Para pedagang menilai salah satu faktor yaitu kebijakan swastanisasi pengelolaan dengan kenaikan retribusi masuk kunjungan orang telah berdampak pada berkurangnya kunjungan wisatawan ke tempat wisata yang sangat terkenal di Kabupaten Cianjur tersebut.

Untuk itu, Kamrussamad prihatin dan mendesak untuk duduk bersama antara Kwarnas Pramuka, Pemkab dan Kepala Desa serta Pedagang sehingga dapat mencari solusi terbaik.

Politisi Gerindra ini mendukung agar tarif retribusi ke daerah wisata ini mengacu pada ketentuan yang lama pada Tahun 2018 dimana pengelolaan Kebersihan Ketertiban dan Keindahan oleh Kantor Desa Cimacan melalui K3 dengan Perdes No 02 Tahun 2018.

BACA JUGA: Dewan Pakar TKN Sebut IKN Bukan Alat Politik, Cak Imin Dinilai Tidak Konsisten

Selanjutnya, aturan tersebut pada tahun 2020 dilakukan Perubahan Perdes No 06 Tahun 2020 Tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan dengan pengesahan Karcis Pemungutan. Retribusi yang diterapkan sangat terjangkau yaitu kios atau pedagang Rp3.000, kendaraan roda dua Rp5.000, kendaraan roda 4 Rp8.000, Bis atau Truk Rp15.000. Pemasukan tersebut masuk ke PADES.

“Sebagai wakil rakyat tentu saya siap berjuang mewujudkan harapan pedagang di kawasan wisata Cibodas yang menginginkan agar retribusi masuk ke kawasan wisata ini bisa terjangkau masyarakat. Kalau terlalu mahal, pastinya para pedagang pasti dirugikan terdampak tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Cibodas yang menurun dan sepi. Kalau tarif retribusi kemahalan tentunya wisatawan akan malas datang,” tegas Kamrussamad.

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2021 diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan Pihak Swasta selaku pihak ketiga yang sampai saat ini masih berjalan.

Disertakan adanya retribusi sebesar Rp7.000 per orang berdasarkan Perda Dinas Pariwisata dan Rp5.000 per orangan oleh Dinas Lingkungan Hidup di luar dari Perda tersebut, jadi total Rp12.000 per orang.

Namun, pada tahun 2022 rencana kenaikan di Perbup sebesar Rp18.000 batal terlaksana karena adanya aksi demontrasi penolakan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan