1.502 ODGJ di Karawang Siap Mencoblos di Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal akan segera dilaksanakan. Seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, bersiap untuk menggunakan hak pilihnya. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental yang siap mencoblos di Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, mengatakan jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Karawang mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ.

“Kalau dari jumlah itu, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ,” ujarnya dikutip Jabar Ekspres dari Antara News.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Dapat Dukungan dari Kelompok Solidaritas Nelayan Indonesia

Mari mengatakan para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Karawang.

“Mereka (penyandang disabilitas mental) adalah pemilik hak suara sah pada pemilu nanti. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Karawang,” kata Mari.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menghalang-halangi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Pada saat pemungutan suara nanti, seluruh pemilih dari ODGJ akan didampingi oleh keluarga terdekatnya. Sedangkan bagi pemilih dari ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan akan didampingi pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara.

“Jadi nanti mereka (pendamping pemilih ODGJ) akan diberikan formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU,” kata Mari.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Pastikan Keamanan Bagi Pengkritik Dirinya

Menurut Mari, ODGJ yang terdata sebagai pemilih itu bukan ODGJ yang dijumpai “berkeliaran” di jalan raya, tetapi mereka tercatat sebagai pemilih merupakan orang-orang yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar KPU Karawang pada saat kegiatan coklit.

Keikutsertaan ODGJ dalam Pemilu 2024 merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin inklusif dan mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan