Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Akhirnya Ditangkap

JABAR EKSPRES – Satu orang pelaku yang buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian beberapa waktu lalu di Cangkuang, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap.

Ujang alias Kampeng (39) berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah melakukan pengeroyokan bersama 4 tersangka lainnya yang kabur ke Wilayah Cianjur.

“Alhamdulilah Polresta Bandung berhasil menangkap satu orang pelaku yang kabur yang DPO atas kasus pengeroyokan anggota polisi Polsek Cangkuang,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui saat Press Conference di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023).

Kusworo menjelaskan, awal mula pelaku Ujang alias Kampeng (39) melarikan diri pada saat peristiwa pengeroyokan yang terjadi hari Rabu (20/12).

“Jadi pada hari Kamis (21/12) sebanyak 4 orang kita berhasil amankan, namun ternyata pada saat hari Rabu kejadian pelaku itu sudah kabur ke Cianjur,” katanya.

Kemudian lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelusuran dan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Dan disana sampai dengan kemarin hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur,” ungkapnya.

Kusworo menyebut jika pelaku Sempat melawan pada saat penangkapan sehingga sempat dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kemudian pada saat dilakukan pengembangan Ada perlawanan dari tersangka dan dikhawatirkan memiliki senjata api yang lain maka dilakukan tindakan tegas terukur kami tembak ditempat untuk tersangka,” terangnya.

Setelah dilakukan penelurusan ternyata Ujang alias Kampeng ini juga merupakan Residivis atas perkara pelanggaran yang sama yaitu pengeroyokan.

“Jadi dia juga residivis atas pelanggaran yang sama yaitu pengeroyokan di tahun 2017 dan divonis hukuman 2 tahun namun menjalani 1 tahun pidana penjara,” tambahnya.

Adapun terkait senjata rakitan yang menjadi barang bukti milik Ujang alias Kampeng, menurut pengakuannya kata Kusworo jika barang tersebut bukan miliknya.

“Informasi dari yang bersangkutan itu milik temannya, namun demikian kita tidak percaya begitu saja. Tapi tetap ada pada tersangka. Sementara kami tidak dalami untuk apanya namun demikian atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum,” ungkapnya.

Sehingga atas perbuatannya, kata Kusworo pihaknya menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan