“Kemudian melihat kasus-kasus yang ada, banyaknya kejadian kekerasan, kejahatan, diskriminasi yang dirasakan perempuan memang diharapkan dengan sosialisasi Perda ini, hak-hak mereka tetap terlindungi,” terangnya.
Terkait pengawasan pada perempuan, Siti menambahkan untuk setiap Kota atau Kabupaten diharapkan Perda tersebut memiliki unit penanganan teknis keterkaitan dengan kejahatan kemudian kekerasan dan diskriminasi kepada perempuan.
“Perlu di buat wadah secara khusus untuk bagaimana perempuan-perempuan ini mampu mengembangkan dirinya sekaligus memiliki akses untuk maju,” kata Siti.
Baca Juga:RDTR Kabupaten Bandung Ditargetkan Tersosialisasikan ke Seluruh MasyarakatSiaga Nataru, 10 Titik Rawan Bencana di Jabar hingga Kereta Cepat Whoosh Jadi Perhatian Kantor SAR Bandung
Sosialisasi Perda tersebut, harapannya perempuan mampu berekspresi secara inovatif dan kreatif di dalam membantu solusi-solusi yang di butuhkan masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan perempuan mampu berekspresi secara inovatif dan kreatif di dalam membantu solusi-solusi yang di butuhkan masyarakat dan membantu secara aktif program-program pemerintah,” pungkasnya. (mong)
