RDTR Kabupaten Bandung Ditargetkan Tersosialisasikan ke Seluruh Masyarakat

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menginstruksikan kepada para camat dan seluruh kepala desa, untuk memberikan edukasi serta sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kepada warga di wilayahnya masing-masing.

“Saya minta agar para camat dan para kades mensosialisasikan RDTR ini di wilayahnya masing-masing, karena para camat dan kades yang lebih menguasai wilayahnya masing-masing,” kata Dadang, Kamis (21/12).

Selain itu, menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung, para kepala desa dinilai sangat erat hubungannya dengan warga, sehingga sosialisasi dan edukasi terkait RDTR dapat lebih efisien.

Dadang atau akrab disapa Kang DS berharap, setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Saya ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.

BACA JUGA: DKPP Kota Bandung Pastikan Stok Pangan di Bandung Aman Jelang Nataru 2024

Kang DS menerangkan, terbitnya regulasi tentang RDTR yakni dalam bentuk Peraturan Bupati.

“Sampai sekarang ini sudah disahkan sebanyak 23 RDTR dari total 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung,” terangnya.

Kang DS menjelaskan, RDTR merupakan produk hukum yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor, termasuk golongan setiap elemen masyarakat.

Diketahui, Perbup RDTR ini sebagai bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan koservasi lingkungan.

Tujuannya, supaya perwujudan investasi dapat tercapai, namun pembangunan yang dilakukan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Selain mensosialisasikan, tugas camat dan desa juga harus mengawasi implementasi RDTR dan mengawal investasi,” jelasnya.

Diungkapkan Kang DS, pengawasan implementasi RDTR itu, karena aturan tersebut merupakan kewenangan bupati, sehingga sudah jadi tugas bagi para camat dan kades untuk mengawalnya.

BACA JUGA: Harga Beras Melambung, Pemkab Bandung Barat Beri Subsidi Rp1.250 per Kilogram

“Tugas pemerintah di tingkat kabupaten tinggal memfasilitasi dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

Kang DS memaparkan, salah satu yang diawasi adalah implementasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang luasnya itu sekira mencapai 17.000 hektare.

“Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, saya harap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan