JABAR EKSPRES – Tiga orang remaja yang menjadi pelaku dalam kasus tawuran dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, kini berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga orang yang diamankan antara lain, Ari (17), Amin (19), dan dan RA (17).
“Awalnya pihak korban (MF) bersama para saksi merencanakan akan melakukan tawuran dengan para pelaku. Satu pelaku yang bernama Ari, mengejar korban sambil membacokan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung (korban MF) sebanyak satu kali, dan kemudian pelaku lainnya ALS belum tertangkap DPO sampai saat ini,” ungkap Bagus saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Dari kejadian kekerasan tersebut, MF mengalami luka sobek di bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di bagian punggung sebelah kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Al-Mulk dan harus menjalani operasi.
Baca Juga:Polrestabes Bandung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual-Beli Anak via Dating AppsHari Kedua Pembukaan Jembatan Otista, Satlantas Evaluasi Jalur SSA Kebun Raya Bogor
Sambung Bagus, ketiga orang yang diamankan tersebut memiliki peranan yang berbeda dalam menjalankan aksinya itu. Ari (17) memiliki peran melakukan pembacokan ke arah punggung korban sebanyak satu kali, Amin (19) membonceng salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran, kemudian RA (17) ketitipan celurit yang digunakan oleh salah satu pelaku.
“Barang bukti yang kita amankan adalah satu bilah celurit ukuran nomor satu bergagang warna ungu, kemudian tiga buah celurit yang kita temukan di TKP. Kemudian, sepeda motor masih (dalam) pencarian. (Sepeda motor) yang digunakan (sabagai) sarana oleh pelaku. Kemudian pakaian pelaku,” tegasnya.
Kini para pelaku sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di unit Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi kota.
