Polrestabes Bandung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual-Beli Anak via Dating Apps

Polrestabes Bandung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual-Beli Anak via Dating Apps
Kapolrestabes Bandung Budi Sartono menunjukan barang bukti kepada awak media, Rabu (20/12). (Deffa Hudzaifa/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sempat viral beberapa hari lalu terkait kasus penjualan anak di bawah umur melalui aplikasi dating apps. Kapolrestabes Bandung Budi Sartono mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa korban anak KJP (12) terjadi di Apartemen Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada hari Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Budi memaparkan, kasus penjualan anak di bawah umur, dilakukan oleh DF (24) dan AD (18) yang kini berstatus sebagai tersangka.

Modus dari tindakan tersebut, selain menyetubuhi korban, pelaku juga menjual korban melalui aplikasi dating apps untuk melayani laki-laki melakukan hubungan layaknya suami istri guna pelaku mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:Hari Kedua Pembukaan Jembatan Otista, Satlantas Evaluasi Jalur SSA Kebun Raya BogorKeluh Kesah Pengusaha Truk Tambang, Dulu Punya Armada Kini Gulung Tikar

Kemudian pada 9 Desember 2023, orang tua korban datang ke Polrestabes Bandung untuk mengadukan kehilangan anak. Setelah pelapor membuat pengaduan anak hilang, Sat Reskrim Polrestabes Bandung langsung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan pencarian korban anak KJP.

“Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui korban (anak KJP) dibawa oleh pelaku AD, dan oleh pelaku AD korban disetubuhi di beberapa tempat di Kota Bandung,” kata Budi.

Selain menyetubuhi korban anak KJP, pelaku AD juga menjual korban melalui aplikasi dating apps di Apartemen Jalan Ahmad Yani, Bandung dari 28 November 2023 sampai dengan 9 Desember 2023 untuk melayani laki-laki dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. Diketahui, pelaku AD menentukan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000.

0 Komentar