Polrestabes Bandung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jual-Beli Anak via Dating Apps

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sempat viral beberapa hari lalu terkait kasus penjualan anak di bawah umur melalui aplikasi dating apps. Kapolrestabes Bandung Budi Sartono mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa korban anak KJP (12) terjadi di Apartemen Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada hari Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Budi memaparkan, kasus penjualan anak di bawah umur, dilakukan oleh DF (24) dan AD (18) yang kini berstatus sebagai tersangka.

Modus dari tindakan tersebut, selain menyetubuhi korban, pelaku juga menjual korban melalui aplikasi dating apps untuk melayani laki-laki melakukan hubungan layaknya suami istri guna pelaku mendapatkan keuntungan.

“Pelaku DF dan AD melakukan persetubuhan terhadap korban (anak) KJP yang masih berusia 12 tahun, kemudian pelaku DF dan AD juga menawarkan dan menjual korban melalui aplikasi dating apps untuk melayani laki-laki. Melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dan dari hasil penjualan korban, pelaku menerima keuntungan,” ungkap Budi saat melakukan press release di depan awak media, Rabu 20 Desember 2023.

Baca juga: Kecewa Perusahaan Geotermal, Bupati Bandung : Tolong Perhatikan Masyarakat Saya

“Awalnya korban meninggalkan rumah sejak tanggal 28 November 2023 sekitar jam 07.00 WIB dengan alasan berangkat ke sekolah. Kemudian, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar jam 09.30 WIB, orang tua korban (anak KJP) menelepon wali kelas korban (untuk) menanyakan keberadaan korban. Menurut keterangan dari wali kelas korban, bahwa korban tidak masuk sekolah, sejak saat itu korban tidak diketahui keberadaanya dan dinyatakan hilang,” ungkap Budi.

Kemudian pada 9 Desember 2023, orang tua korban datang ke Polrestabes Bandung untuk mengadukan kehilangan anak. Setelah pelapor membuat pengaduan anak hilang, Sat Reskrim Polrestabes Bandung langsung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan pencarian korban anak KJP.

“Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui korban (anak KJP) dibawa oleh pelaku AD, dan oleh pelaku AD korban disetubuhi di beberapa tempat di Kota Bandung,” kata Budi.

Selain menyetubuhi korban anak KJP, pelaku AD juga menjual korban melalui aplikasi dating apps di Apartemen Jalan Ahmad Yani, Bandung dari 28 November 2023 sampai dengan 9 Desember 2023 untuk melayani laki-laki dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. Diketahui, pelaku AD menentukan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan