3 Remaja Diamankan Polisi, Imbas Kasus Tawuran di Warudoyong Sukabumi

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan Pasal 80 Jo 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, pidana penjara 5 tahun. Pasal 170 Ayat 2 KHUPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pidana penjara 9 tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun. (Mg9)

Baca juga: Hari Kedua Pembukaan Jembatan Otista, Satlantas Evaluasi Jalur SSA Kebun Raya Bogor

Tinggalkan Balasan