Operasi Gabungan Terhadap Pelanggaran Pemasangan APK di Tempat Terlarang

Operasi Gabungan Terhadap Pelanggaran Pemasangan APK di Tempat Terlarang
Operasi Gabungan pada APK yang Masih Melanggar di Sepanjang Jalan Kota Cimahi (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menyikapi banyaknya pelanggaran pemasangan APK, khususnya di badan pohon yang ditancap paku. Bawaslu Kota Cimahi, Satpol PP, Damkar, dan DLH melaksanakan operasi gabungan pembersihan APK tersebut.

Dimulai dengan apel di Plaza Rakyat depan kantor Satpol PP pada, Sabtu (16/12), tim bergerak di sepanjang jalan Demang Harjakusuma, Jalan Ciawitali, Jalan Encep Kartawijaya, dan Jalan Sangkuriang.

Agus menerangkan, pemasangan APK di tempat yang dilarang telah melanggar Perda No. 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan RTH pasal 49 ayat b.

Baca Juga:Intensifkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 untuk Tutup Ruang Kecil PelanggaranPemkab Bandung Belum Maksimal Tangani Sampah, Masih Kesulitan Mengolah Secara Mandiri

“Selain itu, tercantum juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 36, dan berdasarkan laporan masyarakat pada DLH Kota Cimahi terkait pemasangan APK dengan paku di pohon,” jelasnya.

Kondisi pohon yang ditancap paku, Agus menyatakan saat ini kondisi pohon masih dalam keadaan sehat, namun dikhawatirkan kedepannya dapat merusak pohon tersebut.

“Kalau yang dipasang APK, pohon-pohon dalam keadaan sehat, hanya dikhawatirkan dalam jangka panjang, akibat pemasangan paku bisa mengakibatkan pohon sakit,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar