Intensifkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 untuk Tutup Ruang Kecil Pelanggaran

JABAR EKSPRES – Setelah maraknya pelanggaran dan modus baru dalam kampanye pemilu serentak 2024 di Kota Cimahi yang masih terdapat kesempatan kecil yang bisa digunakan kemudian bisa dilakukan secara masif.

Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha, calon legislatif sudah memahami peraturan yang diberlakukan oleh KPU. Meskipun masih adanya kesempatan kecil saat kampanye, seharusnya Panwaslu dapat menutup ruang-ruang kecil tersebut.

“Menurut saya calon legislatif sudah paham dengan aturan main yang diberlakukan oleh KPU. Jadi tugas panwaslu saat ini adalah menutup ruang-ruang kecil agar tidak terjadi pelanggaran pada pemilu,” ungkapnya belum lama ini.

“Saya yang katakan tadi, ada kesempatan kecil yang bisa digunakan kemudian ini bisa dilakukan secara masif,” tambah Arlan.

BACA JUGA: Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor!

Arlan menjelaskan, ruang kecil yang masih terbuka tersebut seperti misalnya berkunjung ke rumah-rumah warga untuk membagikan sembako yang termasuk dalam ruang-ruang kecil menurutnya.

“Tapi secara misalnya besar mengundang dan menulis disitu ada pembagian sembako dari caleg itu kan jelas sangat vulgar terlihat dan itu tidak dilakukan oleh caleg karena itu jelas melanggar,” pungkas Arlan.

Sifat kunjungan kecil-kecilan tersebut yang memang masih belum terpantau secara menyeluruh oleh pengawas pemilu. Maka sebisa mungkin ruang kecil tersebut lebih diperketat pengawasannya.

“Tapi ini yang sifatnya kunjungan kecil-kecilan itu kan tidak terpantau keseluruhan. Maksudnya adalah menutup ruang-ruang kecil yang bisa saja dimanfaatkan oleh calon legislatif atau oleh politisi untuk membeli suara,” pungkasnya.

Panwaslu Cimahi Selatan melakukan pengawasan pada peserta pemilu yang melakukan kampanye di wilayahnya guna mencegah atau mengantisipasi ruang-ruang kecil yang dapat dilakukan kampanye oleh peserta pemilu.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan, Rd. Endar Bono Suwarsono, saat ini partai melalui LO sudah memahami aturan sebagaimana yang telah disampaikan dalam acara KPU di Hotel Ahadiat Bandung.

“Tapi yang jadi masalah KPU sepertinya tidak tegas atau karena ini dipandang sebagai tahapan administrasi saja” ujarnya saat dihubungi melalui seluler.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan