JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu untuk melancarkan proses pemilihan umum (pemilu) 2024.
Beberapa ketentuan lain yang perlu dilengkapi masyarakat yang ingin bergabung sebagai KPPS di antaranya, batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Domisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik, lalu pendidikan minimal SMA atau sederajat.
KPPS merupakan salah satu ujung tombak suksesnya pemilu. Mereka berperan penting mensukseskan pemungutan suara di tingkat TPS. (son)
