JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar tengah menyiapkan sanksi pidana dari UU Cipta Kerja untuk menjerat CV Putra Tubagus Corp apabila perusahaan tersebut tidak membayarkan hak pekerjanya hingga 22 Desember 2033.
Ini tindak lanjut dari aduan pekerja atau buruh yang bekerja pada proyek pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar baru-baru ini. Puluhan pekerja kontruksi itu mogok kerja lantaran gajinya belum dibayar oleh pihak kontraktor (CV Putra Tubagus Corp) sebagai pemenang tender proyek APBN senilai Rp2,1 miliar tersebut.
JABAREKSPRES – Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar tengah menyiapkan sanksi pidana dari UU Cipta Kerja untuk menjerat CV Putra Tubagus Corp apabila perusahaan tersebut tidak membayarkan hak pekerjanya hingga 22 Desember 2033. Ini tindak lanjut dari aduan pekerja atau buruh yang bekerja pada proyek pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar baru-baru ini. Puluhan pekerja kontruksi itu mogok kerja lantaran gajinya belum dibayar oleh pihak kontraktor (CV Putra Tubagus Corp) sebagai pemenang tender proyek APBN senilai Rp2,1 miliar tersebut.
Baca Juga:Forkopimda Kabupaten Bandung Cek Jalur dan Objek Wisata Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024Antisipasi Perbaikan Gizi di Jabar, Kepala Bappeda Ajak Kurangi Junk Food dan Beralih ke B2SA
“Pembayaran terakhir itu tanggal 22 Desember 2023. Seandainya tanggal 22 Desember upah belum dibayarkan. Maka itu melanggar UU nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 (a) Ayat 3 tentang Sanksi di Pasal 185,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar H Sunarto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Dewi Fartika, Jumat 15 Desember 2023.
Menurut aturan kata dia, sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melangar UU Cipta Kerja pada pasal tersebut bisa dipidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.
“Sanksinya pidana, denda sebesar Rp100 juta sampai Rp400 juta, atau penjara 1 sampai 4 tahun,” ucap Dewi Fartika.
Dewi menuturkan saat ini dinas masih menunggu pihak ketiga (CV Putra Tubagus Corp) selaku pemborong pembangunan gedung atau kantor BPS Kota Banjar untuk melunasi kewajibannya membayarkan upah pekerja. Menurut Dewi, masih ada waktu bagi pihak ketiga untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja kontruksi.
