“Ketika melibihi batas waktu, penyelesain sengketanya bisa melalui bipartit dulu. Kalau deadlock bisa diselesaikan secara pencegahan penyelesaian perselisiah hubungan industri (P3HI). Kalau tidak ada hasil juga maka dianggap Melanggar Undang Undang Cipta Kerja dan terancam sanksi pidana,” kata Dewi.
Dewi menjelaskan, untuk para pekerja ataupun buruh yang bekerja di proyek pembangunan kantor BPS Kota Banjar semua sudah masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun para pekerjaan itu tidak terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja, padahal pendaftaran ataupun pendataan di Disnaker menjadi salah satu syarat untuk mengeluarkan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi sesuatu hal yang menyangkut keselamatan jiwa pekerja.
“Hasil pengecekan, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada, tetapi pekerjanya tidak tercatat di kita karena dari pihak kontraktornya tidak melaporkan ke kita (Disnaker). Salah satu syarat pencairan harus ada verifikasi dari Disnaker,” kata Dewi.
Baca Juga:Forkopimda Kabupaten Bandung Cek Jalur dan Objek Wisata Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024Antisipasi Perbaikan Gizi di Jabar, Kepala Bappeda Ajak Kurangi Junk Food dan Beralih ke B2SA
Dewi turut menghimbau kepada pengusaha yang ada di Kota Banjar baik para pemenang lelang atau sebagainya agar dapat menjadikan pembelajaran terhadap peristiwa pembangunan kantor BPS Kota Banjar. Bahwa semua pekerja harus didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar agar diketahui dan perlindungan juga terjamin.
“Sebagai pembelajaran kantor BPS bahwa semua pekerja harus didaftarkan di dinas supaya perlindungan itu terjamin. Karena berkesinambungan dengan BPJS. Jadi dilegalitaskan, kita akan mengeluarkan SK pencatatan,” kata Dewi.
Sebelumnya, Kepala Tukang Pembangunan Kantor BPS Kota Banjar Ipin Aripin mengatakan, ada sekitar 35 sampai 40 buruh bangunan yang belum dibayarkan upah keringatnya. Bahkan totalnya yang belum dibayarkan mencapai lebih dari hutang material bangunan.
“Sekitar 35 pekerja yang tidak dibayar, total upah kira-kira Rp35 juta. Kalau sebelumnya ada pembayaran, tapi dua minggu terakhir tidak ada. Karena hal ini, sekarang pekerja mogok kerja karena upahnya tidak dibayar dan material bangunannya untuk melanjutkan pekerjaan juga tidak ada,” katanya. (CEP)
