Majelis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bandung Tertunduk Lesu

 

Sandi Nugraha, Kota Bandung, Jabar Ekspres.

JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana harus menelan pil pahit usai terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Proyek Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider pada Program Bandung Smart City oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tipikor Bandung. Putusan dibacakan Rabu, 13 Desember 2023.

Sandi Nugraha, Kota Bandung, Jabar Ekspres.

Yana hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan tatapan kosong dan raut wajah yang menggambarkan kepanikan, Yana hanya bisa menerima dan tidak dapat berbuat banyak atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut.

“Saya siap saja, tadi kan saya sudah sampaikan ke majelis (hakim) bahwa saya terima (keputusannya),” ucap yana dengan wajah yang lemas.

Perihal hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana yang juga diberikan oleh majelis hakim, Yana hanya bisa tersenyum sambil menunjukan kesedihan.

Meski begitu, dalam putusan ini, Ia menilai bahwa majelis hakim sudah memiliki dasar pertimbangan dalam memberikan hukumannya.

“Mungkin, majelis hakim punya pertimbangan (dari keputusan ini),” tutur Yana.

Diketahui, mantan orang nomor satu di Bandung ini, terbukti secara sah dan melanggar pasal sesuai dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama 12 huruf a, dan kumulatif kedua 12 B tentang tindak pidana korupsi dalam Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.

BACA JUGA: Lebih Berat dari Tuntutan, Sekdishub Bandung Khariur Rijal Divonis 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa (Yana Mulyana)dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan berkas putusan, Rabu (23/12) kemari.

Selain memvonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 435.727.000. 14 ribu Dolar Singapure, 645 ribu Yen, 3.000 dolar Amerika, 15.630 Bath yang dikurangkan dan diperhitungkan dengan barang bukti yang telah dirampas oleh KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan